JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka, Agus Nugroho. Agus diduga sebagai perantara suap dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia ke instansi Pemerintah Filipina.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setelah berkas perkara Agus Nugroho rampung, penyidik pun melimpahkan barang bukti serta yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Rencana sidangnya di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Febri menambahkan, untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat, penyidik pun menitipkan tersangka Agus Nugroho ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Surabaya.
"Tersangka (Agus Nugroho) dititipkan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. Dibawa untuk persiapan jadwal sidang," tandasnya.