JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk instansi pemerintah Filipina.
Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, Sutrisno. Yang bersangkutan akan digali kesaksiannya berkaitan dengan posisinya ketika menjabat sebagai Direktur Rekayasa Umum dan Pemeliharaan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
Tak hanya Sutrisno, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Pemasar III PT PAL Indonesia, Mochamad Arifin, dan Staf khusus keuangan bagian penagihan PT PAL Indonesia, Purwanto.
"Keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AC," katanya.