JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).
JPU mendakwa dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi palsu. Dalam perkara tersebut, dokter Tifa didakwa dengan dakwaan berlapis.
Pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan dokter Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Perkara bermula pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.
"Bahwa di antara 3 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis 27 Agustus.
Jokowi kemudian meminta Syarif untuk menghubungi penasihat hukum agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang pada intinya membantah bahwa ijazah kliennya palsu.