JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan ini berkaitan dengan aduan Bonatua terkait dugaan tidak melakukan tindakan korektif atau kelalaian dalam memverifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) pada berbagai kontestasi politik yang dilakukan sejak 2005 hingga 2019.
"Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang utama di kantor DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
DKPP menyatakan para Teradu, yakni Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan para Teradu yang menjabat saat ini baru dilantik pada 2022. Dengan demikian, mereka tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen pada tahun-tahun yang dipermasalahkan Pengadu.