"Menurut DKPP, pergantian periode keanggotaan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU untuk menjaga tertib administrasi dan mengevaluasi kebijakan. Namun, keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya mengalihkan pertanggungjawaban etik personal atas tindakan periode sebelumnya kepada para teradu," ujar Raka Sandi.
Terkait permintaan pengadu agar para teradu melakukan verifikasi atau koreksi terhadap dokumen pencalonan yang telah digunakan pada Pemilu sebelumnya, DKPP tidak menemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada para teradu periode 2022-2027 untuk membuka kembali tahapan pencalonan yang telah selesai atau membatalkan keputusan pencalonan yang telah dilaksanakan.
"Terkait respons KPU yang tidak memenuhi bentuk tindakan korektif yang dikehendaki pengadu, hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik," tuturnya.
Sementara anggota Majelis DKPP lainnya, Ratna Dewi Petalolo, menyinggung soal permohonan informasi publik kepada KPU RI terkait salinan ijazah atas nama Joko Widodo. Pengadu tidak menerima informasi tersebut secara utuh karena alasan ketentuan informasi yang dikecualikan, sehingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam fakta persidangan, kata dia, terungkap setelah KIP memutuskan data tersebut dapat dibuka, para teradu telah memberikan data tersebut kepada pengadu tanpa penutupan atau penyensoran.