Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |13:55 WIB
Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma, dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Dalam jawabannya, Tim Jaksa meminta hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan Dokter Tifa.

"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawaban di persidangan, Kamis (13/8/2026).

Dalam petitumnya, Tim Jaksa terlebih dahulu meminta hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang menangani perkara Dokter Tifa, menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon atau Tim Jaksa.

"Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pemberhentian. Menyatakan PN Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon," tutur Jaksa Inda.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement