Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar 99 Kasus Narkoba di Bekasi, 35.117 Obat Keras Disita

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |02:10 WIB
Polisi Bongkar 99 Kasus Narkoba di Bekasi, 35.117 Obat Keras Disita
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Ariyana (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 perkara berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Ariyana mengungkapkan, peredaran obat keras berbahaya menjadi salah satu perhatian khusus kepolisian karena pola peredarannya dinilai semakin masif dan berubah-ubah.

“Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya. Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” kata Putu Kholis kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Sejumlah obat yang paling banyak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 26 tersangka serta menyita 35.117 butir obat keras berbahaya.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap, termasuk alat transportasi dan alat komunikasi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement