Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden atau Wapres

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |16:08 WIB
Breaking News! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden atau Wapres
MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 218 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” lanjut Suhartoyo.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement