Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |08:05 WIB
Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik menyebut putusan banding tersebut sebagai 'kemenangan yang dicicil'. "Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil," kata Chris, Selasa (11/8/2026). 

"Kami happy lah atas putusan ini," sambungnya dengan wajah semringah.

Chris mengungkapkan istilah kemenangan yang dicicil itu muncul lantaran pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat.

Menurut Chris, putusan banding yang menguntungkan MNC Asia Holding tersebut juga menunjukkan bahwa majelis hakim telah mulai mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan pihak MNC Asia Holding.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement