Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |08:05 WIB
Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Cuma ramai di medsos, tapi sepi di kenyataan," imbuhnya sambil tersenyum.

Dia mengatakan permohonan sita jaminan sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dikabulkan. Upaya CMNP untuk mendapatkan sita jaminan melalui proses banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.

"Sita jaminan nggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai Pengadilan Negeri sudah nggak dikabulkan," kata Chris.

"Terus mereka coba usaha supaya bisa dikabulkan di banding, di banding juga nggak diomongin lagi. Nggak ada sita-sitaan, nggak ada," sambungnya.

Selanjutnya, demi menegakkan kebenaran, Chris menegaskan akan menempuh kasasi atas putusan ini. Pasalnya, ada ketidaksesuaian pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, dimana MNC Asia Holding sejatinya hanya bertindak sebagai agen, bukan pihak penerbit Negotiable Certificate of Deposit.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement