Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |08:05 WIB
Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dia bahkan menilai Majelis Hakim mulai ragu dengan gugatan CMNP lantaran tidak seluruh beban yang sebelumnya dikenakan kepada MNC dipertahankan.

"Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil," katanya.

Dalam putusan sebelumnya, pihaknya harus membayar ganti rugi US$28 juta, bunga 6% dan kerugian immateril Rp50 miliar. Adapun, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Chris menilai majelis hakim tampaknya ragu dengan gugatan CMNP, sehingga menetapkan ganti rugi tanpa bunga dan kerugian immateriil. 

"Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian imateriil. Sekarang sudah nggak ada bunga, imateriilnya juga sudah nggak ada, tinggal pokoknya saja," ujar Chris.

Dalam kesempatan tersebut, Chris juga menegaskan bahwa isu sita jaminan yang sempat ramai terkait perkara CMNP tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan. 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement