Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |08:05 WIB
Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak (yang digugat)," katanya.

Dia berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat fakta tersebut secara lebih mendalam dan mempertimbangkan UniBank --yang merupakan penerbit produk yang menjadi objek sengketa-- sebagai pihak dalam perkara.

Putusan banding tersebut tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement