JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh pengacara tenar Hotman Paris Hutapea, yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari materi yang dilaporkan PWI selaku pelapor.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, laporan PWI ini berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat jumpa pers selaku pengacara dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, laporan PWI telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya, dengan terlapor Hotman Paris. Dalam laporan itu disematkan Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan.