JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan dari Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis. IJTI menekankan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
"Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," demikian disampaikan IJTI dalam pernyataannya, Minggu (19/7/2026).
Pernyataan ini disampaikan IJTI terkait kata-kata yang dilontarkan oleh Hotman Paris saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
IJTI mengatakan bahwa pernyataan kritis, tajam, maupun konfirmasi yang diajukan kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi, melainkan kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang. Jurnalis juga berkewajiban menguji informasi secara independen, akurat, dan berimbang, tanpa mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.
IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain yang dapat mencederai nilai-nilai profesionalisme.
Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, IJTI menyampaikan sikap berikut ini:
IJTI kembali meminta agar hubungan antarprofesi dan saling menghormati agar tetap dijaga demi tegaknya kemerdekaan pers di Indonesia.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.