JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris mengaku telah ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Resmi (ditunjuk), surat kuasa (diserahkan) pagi ini," kata Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Hotman sendiri telah datang ke Gedung Kejaksaan Agung. Menurutnya, kedatangannya itu untuk menanyakan apakah benar kliennya mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik atau tidak.
"Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujar Hotman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.