Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jeruk Periksa Jeruk!

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |01:04 WIB
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jeruk Periksa Jeruk!
Febrie Adriansyah/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti potensi persoalan objektivitas dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung. Publik khawatir karena perkara yang menyeret seorang jaksa justru ditangani oleh institusi yang sama.

Demikian disampaikan Fickar dalam program Interupsi bertajuk "Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan" yang disiarkan iNews, Kamis (16/7/2026) malam.

"Kejagung juga punya kewenangan memeriksa. Tetapi mungkin yang dikhawatirkan orang adalah soal objektivitasnya. Karena ini kan sama jeruk makan jeruk kan," kata Fickar.

Menurut dia, kekhawatiran tersebut masuk akal lantaran penanganan perkara oleh institusi yang memiliki kedekatan dengan pihak yang diperiksa berpotensi menimbulkan pertanyaan soal independensi.

"Jadi benar juga itu kekhawatiran orang, ini kok jeruk diperiksa oleh jeruk. Mestinya kan ada lembaga lain yang lebih independen, yang lebih netral," ujarnya.

Meski demikian, Fickar menyatakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tetap sah karena Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut. "Tapi bagi saya, diserahkannya penyidikan ini ke Kejaksaan udah benar," katanya.

Selain menyoroti aspek objektivitas, Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Diketahui, Febrie belum pernah diperiksa saat Kortas Tipikor Polri melakukan penetapan tersangka. Menurut dia, KUHAP tidak mensyaratkan calon tersangka harus lebih dahulu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement