JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum memberikan sinyal positif terkait penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya yakin Febrie tak akan berusaha menghilangkan barang bukti meski tidak ditahan.
"Enggak (merusak barang bukti), kita yakin," kata Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7/2026).
Anang juga mengklaim, Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia menyebut Febrie juga tercatat masih berada di Indonesia dan telah dicekal oleh pihak Imigrasi.
"Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," ujar Anang.