JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai saksi pada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai tersangka dalam tiga sprindik baru, dengan mempertimbangkan sprindik dari Polri.
"Dalam sprindik baru itu, di pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka, dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026), merujuk pada Don Ritto (DR) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie.
Karena pertimbangan ini, Anang menegaskan bahwa status tersangka Febrie tidak gugur.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima [statusnya], cuma kenapa kita terbitkan dulu [sprindik] sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," terang Anang.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.