JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial MRN, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kekerasan seksual, berbasis relasi kuasa terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun yang disamarkan dengan nama Bunga.
Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan laporan tersebut berangkat dari dugaan penyalahgunaan posisi, pengaruh, dan kewenangan terlapor di lingkungan kerja untuk menekan korban agar memenuhi keinginannya.
"Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa," kata Ermelina kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Ermelina, korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. Saat korban terus menolak, kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap diduga ikut hilang.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa MRN, yang saat itu merupakan calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat memperoleh pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.
Korban kemudian menghubungi MRN setelah lamarannya tidak kunjung mendapat kepastian. Setelah bertemu dengan terlapor, korban akhirnya diterima bekerja sebagai karyawan kontrak. Namun, menurut keterangan korban, sejak mulai bekerja terlapor diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan. Korban mengaku beberapa kali dibujuk, dimarahi, diintimidasi, hingga diajak bertemu di hotel.