Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua Serikat Pekerja Dipolisikan Karyawati

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |17:05 WIB
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua Serikat Pekerja Dipolisikan Karyawati
Pelecehan seksual (foto: freepik)
A
A
A

Ermelina menilai perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena diduga menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.

"Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja," ujar Ermelina.

Pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban memperoleh perlindungan serta pendampingan psikologis.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan penyidik juga perlu mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan secara siri.

"Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri," kata Judianto.

Menurutnya, UU TPKS juga mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pemberi kerja, atasan, pengurus, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap orang yang bekerja dengannya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement