JAKARTA - Polisi bakal kembali memanggil pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026). Ini merupakan panggilan kedua bagi tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati itu.
“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswanto dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Ia menyebutkan, jika tersangka kembali mangkir, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka.
“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, AS yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati, pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, dengan 112 di antaranya santriwati.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.