JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima enam rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan setebal sekitar 3.000 halaman.
"Kami tadi telah menyerahkan tujuh jilid buku kepada Bapak Presiden, sekitar 3.000 halaman. Ada ringkasan 13 halaman, bahkan ada yang hanya tiga halaman. Kesimpulannya, terdapat enam poin utama dari Komite Percepatan Reformasi Polri," kata Yusril Ihza Mahendra kepada awak media.
Yusril menyampaikan, bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh Prabowo dan seluruh rekomendasi yang diajukan disepakati.
"Kami telah melaporkan hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Bapak Presiden, dan beliau menerima serta menyepakati seluruh rekomendasi tersebut," ujarnya.
Berikut 6 Rekomendasi Reformasi Polri:
1. Kedudukan Polri
Komisi merekomendasikan agar Polri tetap berada di bawah Presiden, seperti saat ini. Wacana pembentukan kementerian baru dinilai tidak perlu. Namun, pengawasan eksternal melalui Kompolnas perlu diperkuat.
2. Penguatan Kompolnas
Kompolnas didorong menjadi lembaga independen dengan kewenangan lebih luas, termasuk pengawasan tata kelola dan investigasi pelanggaran kode etik. Keputusan lembaga ini diusulkan bersifat mengikat.