JAKARTA - Kubu Roy Suryo meyakini hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," ujar tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, selama proses persidangan, kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya.
"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya.
Refly melanjutkan, dalam praperadilan ini pihaknya menyoroti kecukupan dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi pokok perkara.