JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, Febrie dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Ia juga memastikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.