Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU dan Korupsi Asabri!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 19 Juli 2026 |09:05 WIB
Kejagung: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU dan Korupsi Asabri!
Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU dan Korupsi Asabri
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut sebagaimana berkas Sprindik Kortas Tipikor Polri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang kepada wartawan, dikutip, Minggu (19/7/2026).

Anang menyebut, untuk perkara dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," tutup Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara Asabri.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement