Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareng Polisi Malaysia, Bareskrim Investigasi Pilot Bawa Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |22:30 WIB
Bareng Polisi Malaysia, Bareskrim Investigasi Pilot Bawa Narkoba
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bakal melakukan investigasi bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan narkoba yang dilakukan pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Satuan Kriminal Narkotika (JSJN) PDRM akan datang ke Jakarta untuk melakukan penyidikan bersama pada Selasa, 11 Agustus 2026.

"Betul besok tim dari Kepolisian Malaysia khususnya dari Satuan Narkotika akan mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi bersama," kata Eko, Senin (10/8/2026).

Diketahui, pilot maskapai asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), ditangkap Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ia diciduk usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan penangkapan MSO berawal dari proses pengecekan saat pelaku tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional, melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya MOS yang merupakan pilot salah satu Maskapai Penerbangan asing,” kata Eko, Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.

Menurut Eko, dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement