JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024 lalu.
Berdasarkan pantauan, Bayu Wicaksono atau Encek tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 19.22 WIB. Ia terlihat digelandang dengan pengawalan dua anggota Polri.
Saat tiba, tampak Bayu Wicaksono dalam keadaan kedua tangannya diborgol dan ditutupi sebuah goodie bag berwarna biru. Dia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Encek yang masuk daftar buronan itu akhirnya tertangkap di Myanmar pada 17 Juli 2026 lalu.
"DPO an. Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan Narapida yg melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tgl 17 juli 2026," kata Eko, Minggu (30/8/2026).