Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset: DPR Siapkan 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Disasar, Apa Saja?

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |00:05 WIB
RUU Perampasan Aset: DPR Siapkan 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Disasar, Apa Saja?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, dalam proses pendalaman, pihaknya telah melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar. Sebagian ahli menyampaikan perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Komisi III DPR RI juga melakukan studi komparasi dengan berbagai negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang membatasi perampasan aset pada tindak pidana signifikan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Begitu pula dengan Singapura, Italia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang memfokuskan pada kejahatan serius (serious crime), korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

"Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement