JAKARTA - Polri mengungkap jejak pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024 lalu.
“Setelah (kabur) dari Indonesia ke Malaysia kemudian ke Thailand,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Albert menerangkan, Encek ditangkap pada 17 Juli 2026 di kawasan Tachilek, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Encek.
Diketahui, Kadivpas Kanwil Provinsi Lampung, Kusnali, mengatakan, Encek kabur pada 21 April 2024. Ia merupakan narapidana yang menjalani hukuman 14 tahun penjara.
"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April," ujar Kusnali, Jumat 17 Mei 2024.