JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait pencekalan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa pencekalan tersebut tidak sah.
"Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan, bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujarnya, Rabu 19 Agustus 2026.
Refly meyakini permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo berpeluang dikabulkan hakim. Menurutnya, terdapat persoalan dalam penerapan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan perkara yang membuat dasar hukum penyidikan menjadi tidak jelas.
"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan. Kalau hakimnya berani," tuturnya.
Dia mengatakan, pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo tidak terlepas dari proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Menurut Refly, jika penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan ijazah Jokowi dilakukan secara profesional, kliennya tidak akan berulang kali mengajukan praperadilan.
Sementara Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima tembusan atau salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait perkara tersebut. Dia menilai pemberitahuan tersebut seharusnya diberikan kepadanya sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," paparnya.