Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rullyandi Diusir Hakim MK dari Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Begini Kronologinya

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |08:21 WIB
Rullyandi Diusir Hakim MK dari Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Begini Kronologinya
Rullyandi diusir Hakim MK di sidang sengketa ijazah Gibran (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Ahli yang diajukan Pihak Terkait Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, mencabut pernyataannya yang pernah menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sidang ilegal.

Pencabutan itu disampaikan setelah Majelis Hakim mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang tetap bersedia menjadi ahli dalam perkara yang sebelumnya ia nilai ilegal. Mulanya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan diskusi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal dan Ketua MK saat ini ilegal.

"Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi bersedia menjadi ahli dalam perkara yang menurut pandangannya tidak sah.

"Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement