Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rullyandi Diusir Hakim MK dari Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Begini Kronologinya

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |08:21 WIB
Rullyandi Diusir Hakim MK dari Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Begini Kronologinya
Rullyandi diusir Hakim MK di sidang sengketa ijazah Gibran (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Meski telah mencabut pernyataannya, Majelis Hakim kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan bahwa Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan lisan.

"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.

Rullyandi menerima keputusan tersebut dan menyatakan menghormati putusan majelis.
"Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih," ujarnya.

Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement