JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum (Menkum) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
"Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).
Meski menolak permintaan tersebut, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan. Sidang untuk mendengarkan keterangan tersebut akan digelar pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.
"Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB," tutur Saldi.
Saldi tidak merinci sosok pemberi keterangan yang akan dihadirkan maupun jumlahnya. Namun, dia memastikan pihak yang dimaksud telah dihubungi MK dan diharapkan hadir dalam persidangan.
Mahkamah menilai pemberi keterangan yang akan dihadirkan merupakan pihak yang keterangannya diperlukan dalam perkara tersebut. Mahkamah juga menegaskan bahwa pihak yang dihadirkan bukan untuk kepentingan pemohon.
"Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi insya Allah besok akan bersedia hadir. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon," kata Saldi.