JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha , dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Usai mendengarkan keterangan Putu Artha, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat melontarkan candaan kepada kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto.
"Pak Bambang, segala urusan sudah diselesaikan dengan Pak Putu, ya?" canda Saldi di ruang sidang MK, Rabu (30/9/2026).
"Insyaallah, insyaallah," jawab Bambang.
"Itu yang paling penting, Pak Bambang," timpal Saldi.
"Soalnya sudah senyum," jawab Bambang.
"Karena ini semua urusan dunia, kalau tadi saya tanya urusan akhirat," kata Saldi menambahkan.
Dalam sidang pembuktian tersebut, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Selain itu, pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Mereka kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.