Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Mulai Sidang Pembuktian Ijazah Gibran, Ini Daftar Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |19:43 WIB
MK Mulai Sidang Pembuktian Ijazah Gibran, Ini Daftar Ahli dan Saksi yang Dihadirkan
Sidang MK pembuktian PHPU (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

"Malam ini pemohon ajukan 3 orang saksi, 3 ahli dan 1 orang saksi. Sebetulnya 2 saksi, satu tak bisa hadir diusulkan diganti," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).

Adapun ahli yang dihadirkan pemohon yakni Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Sementara itu, saksi yang hadir adalah I Gusti Putu Artha.

Para ahli dan saksi tersebut kemudian diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.

Saldi menegaskan, saksi yang tidak hadir diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara tertulis. Namun, saksi yang telah diajukan tidak dapat ditambah atau digantikan dengan orang lain.

"Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara karena selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangan tanpa kehadiran," ujar Saldi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement