Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Gus Nur soal Ganti Rugi Terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas!

Ary Wahyu Wibowo , Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |23:30 WIB
Gugatan Gus Nur soal Ganti Rugi Terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas!
Gugatan Gus Nur kandas (Foto: Ary Wahyu/Okezone)
A
A
A

SOLO - Gugatan ganti rugi yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur.

"Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal Marper Pandiangan dalam persidangan yang digelar di PN Surakarta, Senin (28/9/2026).

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq, mengaku tak sepenuhnya kalah. Sebab, eksepsi jaksa tak satu pun ada yang diterima. Dirinya merasa sedih karena hakim dinilai mengkonstatir putusan seolah-olah pendapat ahli.

"Padahal itu undang-undang baru dan di situ berulang disebutkan, permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan, tapi bukan perkara praperadilan, tadi disebutkan ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan atau terpidana. Tidak ada penjelasan lain," kata Taufiq.

Kuasa hukum Gus Nur juga menyinggung mengenai amnesti yang ada dalam putusan. Sementara, amnesti tidak menjadi dasar pengajuan permohonan ganti rugi dan tidak ada dalam petitum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement