JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo menilai bahwa putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi membuktikan ada yang bermasalah.
Hal ini diungkapkan Roy Suryo saat menanggapi perdebatan terkait due process of law dalam kasus yang menyeret Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, yang terjadi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (9/12/2025).
Roy menyinggung adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana.
“Salah satunya termasuk Gus Nur itu diberi amnesti, kan? Berarti apa? Ada sesuatu dengan putusan itu. Berarti putusan itu salah, bermasalah,” kata Roy.