“Jadi permohonan ganti rugi dasarnya adalah KUHAP, 173. Amnesti itu bukan sebagai dasar pengajuan permohonan ganti rugi ini, tapi kenapa jadi dasar putusan,” lanjut kuasa hukum Gus Nur lainnya, Nael Tiano Marbun.
Sebagaimana diketahui, Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.
Sebelumnya, Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE.
PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.