Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ultimatum MK, Peradi Bersatu Minta Tolak Gugatan soal Dokumen Pendidikan Gibran

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |21:10 WIB
Ultimatum MK, Peradi Bersatu Minta Tolak Gugatan soal Dokumen Pendidikan Gibran
Peradi Bersatu (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengultimatum Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.

Ade menilai permohonan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak politik. Terlebih, hasil Pilpres 2024 telah diputus MK dan pemerintahan sudah berjalan selama dua tahun.

"Nah, inilah yang kita anggap bahwa kami mohon juga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kondusifitas bernegara di sini. Melihat itu bahwa hal ini bisa menimbulkan riak politik yang begitu besar, sehingga kita meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk dalam putusan sela segera menolak segalanya ini! Tidak boleh ini! Ini mengganggu tatanan hukum di republik ini," kata Ade dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2026).

Menurut Ade, putusan sengketa Pilpres 2024 telah berkekuatan hukum tetap atau final and binding sehingga tidak semestinya kembali dipersoalkan melalui mekanisme baru.

"Hari ini bukan Gibran sebagai wakil presiden yang pengen dimakzulkan, atau dengan kata lain diperhalus, PHPU. Walaupun kampanyenya, perselisihannya sudah selesai begitu lama, sudah 2 tahun lamanya pemerintahan ini sudah berjalan dan sudah ditetapkan sebagai pemenang, dan itu final and binding putusannya," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement