Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Siap Berikan Keterangan Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 23 September 2026 |10:38 WIB
Bawaslu Siap Berikan Keterangan Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan siap memberikan keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dalam nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya.

Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan relawan Gibran, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, pukul 19.00 WIB.

"Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip Rabu (23/9/2026).

Adapun gugatan ini dilayangkan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya lantaran menduga ada manipulasi aturan di dalam Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Aturan itu ditujukan untuk meloloskan Gibran menjadi peserta Pilpres 2024.

Perubahan aturan itu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri. Pada sidang perdana gugatan ini, Hakim MK Saldi Isra sempat meminta KPU RI untuk memberikan risalah dan bukti pembahasan Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi, tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," ujar Saldi kepada KPU.

"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement