Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rentetan Pasal yang Didakwakan ke Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |15:53 WIB
Rentetan Pasal yang Didakwakan ke Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertama, JPU mendakwa Roy karena telah melakukan fitnah menuding ijazah Jokowi palsu. 

JPU menyakini, Roy Suryo dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar hal tersebut diketahui oleh publik. Tuduhan itu dilakukan Roy dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (17/9/2026).

JPU menguraikan, perkara ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial, yang pada pokoknya menuduh ijazah Jokowi palsu. Jokowi kemudian memerintahkan Syarif yang merupakan ajudannya untuk mengumpulkan seluruh unggahan yang menuduh ijazah Jokowi palsu.

Sambil mengumpulkan bukti-bukti tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukum kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Tim hukum Jokowi menyatakan bahwa tuduhan tersebut menyesatkan dan menyatakan bahwa presiden ke-7 RI merupakan lulusan s-1 universitas Gadjah Mada (UGM).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement