JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
"(Digeledah) salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," imbuh Budi.
Ia menambahkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti. KPK berjanji akan mengumumkan barang bukti apa saja yang disita setelah penggeledahan selesai.