JAKARTA - Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bonatua Silalahi, menegaskan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berkaitan dengan sengketa pemilu.
Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai pejabat publik, mulai dari Wali Kota Solo hingga Presiden RI.
"Saya tidak ada punya niat politik dan saya juga tidak menggugat pemilu. Saya tidak ada urusan pemilu, saya urusannya administrasi," kata Bonatua usai sidang pembuktian perkara nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di PN Jakpus, Rabu (16/9/2026).
Bonatua mengatakan, permintaan dokumen kepada KPU yang dilakukannya sejak awal dilakukan dalam kapasitas sebagai peneliti melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Karena itu, menurut dia, perkara yang diajukannya tidak berkaitan dengan hasil pemilu.
"Mungkin seandainya jika administrasi kita berjalan dengan baik, jika KPU jeli, jika KPU tidak main-main, jika KPU tidak melakukan melanggar hukum, bisa jadi Pak Bapak Joko Widodo tidak bisa mencalonkan diri gubernur, wali kota, dan presiden," ujarnya.