JAKARTA - Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan. Namun, hingga persidangan berlangsung, keduanya tidak hadir dan tidak memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran. Pantauan di lokasi, hanya pihak Polda Metro Jaya yang menghadiri persidangan.
"Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan, Senin (31/8/2026).
Ia juga menyampaikan hal serupa terhadap Menkeu selaku turut Termohon. "Sudah patut, tapi sampai sekarang juga tidak ada kabar apa-apa kenapa tidak hadir, dan pada hari ini juga tidak hadir," ujarnya.