"Karena ini adalah bukan sengketa pilpres atau pemilu, maka kita ajukan ini ke perbuatan melawan hukum demi kepentingan publik luas untuk perubahan kebijakan," katanya.
Ia juga menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara tersebut. "Saudara Bonatua dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili ini. Karena ini PMH, ini kepentingan publik, korespondensi ini dalam rangka korespondensi arsip, dokumen esensial, dan dalam rangka keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Perkara tersebut teregister dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.