Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bonatua Tegaskan Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Bukan Sengketa Pemilu: Ini Urusan Administrasi

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |18:42 WIB
Bonatua Tegaskan Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Bukan Sengketa Pemilu: Ini Urusan Administrasi
Sidang perkara ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
A
A
A

"Karena ini adalah bukan sengketa pilpres atau pemilu, maka kita ajukan ini ke perbuatan melawan hukum demi kepentingan publik luas untuk perubahan kebijakan," katanya.

Ia juga menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara tersebut. "Saudara Bonatua dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili ini. Karena ini PMH, ini kepentingan publik, korespondensi ini dalam rangka korespondensi arsip, dokumen esensial, dan dalam rangka keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Perkara tersebut teregister dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement