JAKARTA - Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bonatua Silalahi, menegaskan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berkaitan dengan sengketa pemilu.
Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai pejabat publik, mulai dari Wali Kota Solo hingga Presiden RI.
"Saya tidak ada punya niat politik dan saya juga tidak menggugat pemilu. Saya tidak ada urusan pemilu, saya urusannya administrasi," kata Bonatua usai sidang pembuktian perkara nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di PN Jakpus, Rabu (16/9/2026).
Bonatua mengatakan, permintaan dokumen kepada KPU yang dilakukannya sejak awal dilakukan dalam kapasitas sebagai peneliti melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Karena itu, menurut dia, perkara yang diajukannya tidak berkaitan dengan hasil pemilu.
"Mungkin seandainya jika administrasi kita berjalan dengan baik, jika KPU jeli, jika KPU tidak main-main, jika KPU tidak melakukan melanggar hukum, bisa jadi Pak Bapak Joko Widodo tidak bisa mencalonkan diri gubernur, wali kota, dan presiden," ujarnya.
Menurut Bonatua, persoalan yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut berkaitan dengan proses administrasi dan verifikasi dokumen. Ia menilai KPU semestinya melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang diterima.
"Seharusnya KPU minta (ijazah) aslinya. Seharusnya KPU bawa ini asli ke UGM, seharusnya KPU buat berita acara namanya klarifikasi. Benar enggak ini fotokopi ini sesuai dengan aslinya?" katanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum penggugat Muhammad Joni menyebut korespondensi yang diajukan sebagai alat bukti menunjukkan bahwa Bonatua meminta dokumen melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sebagai peneliti.
"Dan oleh karena itu dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan partai politik, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti," ujar Joni.
Joni mengatakan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan PMH yang ditujukan untuk menguji tindakan administrasi yang dinilai merugikan kepentingan publik.
"Karena ini adalah bukan sengketa pilpres atau pemilu, maka kita ajukan ini ke perbuatan melawan hukum demi kepentingan publik luas untuk perubahan kebijakan," katanya.
Ia juga menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara tersebut. "Saudara Bonatua dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili ini. Karena ini PMH, ini kepentingan publik, korespondensi ini dalam rangka korespondensi arsip, dokumen esensial, dan dalam rangka keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Perkara tersebut teregister dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.