JAKARTA - Roy Suryo, terdakwa fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibuktikan dengan sikap Roy yang menolak penawaran Restoratif Justice (RJ) oleh majelis hakim, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Hakim bertanya kepada saya pada akhir persidangan tadi, ya, apakah Anda paham? Saya langsung katakan, paham, ya. Dan kemudian ketika ditanya apakah akan mengajukan RJ? Saya langsung jawab, tidak," kata Roy usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Dalam ruang sidang, ia juga akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan JPU. Hal tersebut menegaskan sikapnya yang tidak seperti hewan undur-undur, untuk tidak mundur dalam menghadapi perkara tersebut.
"Kami langsung akan mengajukan nota perlawanan itu. Kami tidak perlu minta mundur-mundur, ya. Emangnya hewan undur-undur," sambungnya.
Roy Suryo juga menyinggung tiga akun media sosial yang disebut menjadi pemicu perkara dugaan ijazah Jokowi. Roy menegaskan tidak ada satu pun dari unggahan tersebut yang merupakan akun miliknya.