Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Tegaskan Menolak Tawaran RJ Kasus Ijazah Jokowi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |21:37 WIB
Roy Suryo Tegaskan Menolak Tawaran RJ Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Roy Suryo menyampaikan penolakan tawaran Restorative Justice dan menolak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (17/9/2026).

"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo di persidangan, Kamis.

Penolakan itu dikatakan Roy Suryo saat hakim menawarkan RJ usai pembacaan surat dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim mengingatkan tentang adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 soal RJ dan pengakuan atas dakwaan jaksa.

"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 Ayat (5) dengan dihubungkan dengan Ayat (7), Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal Ayat (7)-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement