JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana informasi, termasuk media sosial, dengan melontarkan tuduhan tanpa dapat membuktikannya. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
"Dakwaan pertama Primer. Bahwa terdakwa Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," ujar JPU di persidangan, Kamis (17/9/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa penyerangan kehormatan atau nama baik yang dilakukan Roy Suryo terhadap Jokowi pertama kali diketahui oleh ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025. Syarif memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial—terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X—yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
"Pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata 1 atau S1 saksi Ir. Haji Joko Widodo adalah palsu," tutur jaksa.
Unggahan tersebut, kata jaksa dalam dakwaannya, yakni di media sosial YouTube dengan akun @edysujanachannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025. Lalu, akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025. Selanjutnya, akun X @doktertifa berjudul Era AI Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik tertanggal 20 Maret 2025.
Dalam dakwaan tersebut, beber jaksa, setelah melihat tiga unggahan itu, Jokowi meminta ajudannya, Syarif, menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan media sosial yang menyerang kehormatan serta menuduh ijazah S1 miliknya palsu. Pihak kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk meluruskan bahwa tuduhan mengenai ijazah S1 palsu Jokowi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.