Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menangkan Praperadilan Ganti Rugi, Roy Suryo Minta Kubu Jokowi Bertobat

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |17:19 WIB
Menangkan Praperadilan Ganti Rugi, Roy Suryo Minta Kubu Jokowi Bertobat
Roy Suryo Minta Kubu Jokowi Bertobat/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo meminta agar kubu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertobat untuk tidak melakukan tudingan-tudingan terhadapnya menjelang sidang pokok perkara dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Selatan. Terlebih, setelah dia memenangkan praperadilan ganti ruginya.

"Di bulan September ini, bulan yang biasanya dihantui pikiran-pikiran sama seperti penangkapan saya, mengingatkan kita tentang bahaya laten,” ujar Roy Suryo pada wartawan, Selasa (15/9/2026).

“Supaya orang-orang tidak bersikap brutal, supaya tidak bersikap jahat terhadap orang lain, dan satu kata pada mereka sebelum nanti kita buktikan pokok perkara, tobatlah mereka, kami akan lawan," lanjutnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kaitannya kasus ijazah Jokowi, yang mana nota perlawanan itu bakal disampaikan pada sidang kedua tanggal 24 September 2026 mendatang usai pembacaan dakwaan.

Pembacaan dakwaan terhadapnya rencananya bakal dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 di PN Jakarta Timur.

"Tanggal 24 September di PN Jakarta Timur kita akan jawab dengan nota perlawanan, kalau hanya ada 3 dakwaan, kita akan jawab lebih dari 10 jawaban. Adanya putusan (praperadilan) hari ini kita akan siap masuk pada sidang pokok perkara tanggal 17 September mendatang," tuturnya.

Roy Suryo mengaku, setelah praperadilan ganti ruginya dikabulkan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9) ini membuatnya semakin percaya diri menghadapi sidang pokok perkaranya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement